KEANGGOTAAN


KEANGGOTAAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA



Keanggotaan


  1. Anggota Biasa :

    1. Istri prajurit organik Tentara Nasional Indonesia yang suami masih berdinas aktif, baik dalam TNI AD maupun diluar lingkungan TNI AD dan suami memasuki masa persiapan pensiun.

    2. Istri Purnawirawan TNI AD sebagai anggota yang ditugasi atas nama Persit Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau Pembina.

  2. Anggota Luar Biasa :

    1. Istri Purnawirawan dan Warakawuri TNI AD tetap menjadi anggota selama tiga tahun terhitung mulai tanggal suami berhenti dinas aktif atau meninggal dunia.

    2. Istri Pegawai Negeri Sipil.

  3. Anggota Kehormatan.